Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Siapkan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2024/2025


Aceh Utara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421.3/002/2025 sebagai langkah persiapan untuk memasuki semester II Tahun Ajaran 2024/2025 pada hari Jumat, 3 Januari 2025.


Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pengawas/penilik satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Aceh Utara.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., dalam surat tersebut menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan menjelang dimulainya proses pembelajaran pada tanggal 6 Januari 2025. 



Beberapa poin utama yang tercantum dalam surat edaran tersebut antara lain:


1. Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman untuk menunjang proses pembelajaran yang optimal bagi siswa dan tenaga pendidik.


2. Kehadiran wajib seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk mengikuti upacara bendera pada hari Senin pertama setelah libur.


3. Persiapan presensi kehadiran bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada hari pertama semester II.


4. Penyiapan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas guru yang mencakup tugas intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler.


5. Penyusunan roster atau jadwal pelajaran yang mencantumkan jam kegiatan KOMBEL, yang harus terdaftar di PMM dan mudah diakses oleh publik.


6. Kelengkapan administrasi pembelajaran yang harus dipersiapkan oleh guru untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar.


7. Penertiban data beasiswa yang sesuai dengan aturan yang berlaku.


8. Dokumentasi foto kegiatan hari pertama sekolah dan laporan kegiatan yang sesuai dengan format yang terlampir dalam surat edaran.


9. Persiapan administrasi keuangan yang harus mematuhi peraturan yang berlaku.


Jamaluddin menegaskan bahwa seluruh persiapan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing pihak terkait, dan hasilnya harus dilaporkan melalui pengawas sekolah masing-masing.


Surat Edaran ini diharapkan dapat memastikan kelancaran kegiatan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara serta menciptakan suasana belajar yang nyaman dan produktif bagi seluruh siswa dan tenaga pendidik. [Ms]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak