Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

 


Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pelantikan serentak Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang tidak terkait dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/01/25).

Keputusan ini diambil setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). 

Pelantikan serentak tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan bahwa calon terpilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri dapat dilantik sesuai peraturan yang berlaku. 

Untuk daerah yang masih dalam sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Selain itu, Komisi II DPR RI juga merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Keputusan ini diharapkan dapat memperlancar transisi pemerintahan di seluruh daerah pasca-Pemilihan Serentak Nasional 2024. [Ms]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak