Jakarta, 22 Januari 2025 – Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sejumlah keputusan penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 telah disepakati.
1. Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa Hasil Pemilu
DPR RI dan instansi terkait menyepakati bahwa pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang mengikuti aturan khusus.
2. Pelantikan Kepala Daerah yang Masih dalam Sengketa
Untuk calon kepala daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan hukum tetap dikeluarkan oleh MK. Keputusan ini memastikan pelantikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Usulan Revisi Peraturan Presiden
Rapat juga meminta Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini bertujuan menyempurnakan aturan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL.M., serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Keputusan ini diharapkan memperlancar proses pelantikan dan transisi pemerintahan daerah hasil Pemilihan Serentak 2024.