Lhokseumawe - Pengacara dari Kantor Hukum Perjuangan Lhokseumawe melaporkan salah satu pemilik akun TikTok ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang melanggar UU ITE.kamis.05/12/24
Perwakilan Kantor Cabang Lhokseumawe, Musrizal, S.H., yang juga merupakan Ketua Cabang Lhokseumawe, menjelaskan bahwa pemilik akun TikTok tersebut sebelumnya telah menerima surat somasi dari Kantor Hukum Perjuangan Lhokseumawe, yang berisi undangan untuk klarifikasi terkait masalah antara pengguna akun TikTok dan klien mereka. Namun, pemilik akun tersebut justru membuat video yang diunggah ke media sosial TikTok, di mana ia menyebutkan bahwa surat somasi yang dikirimkan oleh kantor hukum tersebut adalah "surat kerbau".
Musrizal menyatakan, "Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dibuat oleh pemilik akun TikTok tersebut Padahal, kami hanya mengundangnya untuk menyelesaikan masalah secara non-litigasi. Namun, ia malah membuat pernyataan yang merugikan kami, yang kami anggap sebagai penghinaan."
Kantor Hukum Perjuangan Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)
Hajaaaarrr, jgn biasa muLot tajam x
BalasHapusYa saya setuju..lancang kali mulot dia ...sampe tuntas ..penjarakan dia
BalasHapusSetuju bgt,sudah keterlaluan sekali memang,dia harus di hukum biar kapok
BalasHapusLanjutin aja biar kapok wkwkwk
BalasHapus