Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sudah Sesuai Aturan


Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).


“Iya, jelas diatur dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa bila terjadi kekosongan jabatan di seluruh anggota direksi, pelaksana tugas dapat diambil dari unsur pengawas,” jelas Ilyas.


Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut No. 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi juga mengatur hal serupa. Pada Pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan di seluruh anggota direksi, tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.


“Dengan demikian, tidak ada aturan yang dilanggar. Pengawas dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas, atau dapat juga menunjuk pejabat internal lainnya untuk mengisi posisi tersebut,” tegas Ilyas.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode 2022-2024 yang telah memasuki masa purna bhakti pada awal Desember lalu, dikabarkan ditunjuk sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi yang saat ini mengalami kekosongan jabatan.


Diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi definitif, Kabir Bedi, telah mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan tahun ini, kata Ilyas, saat menyampaikan hal tersebut di sela-sela Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024-2029 di Medan.(sumber:Rizky Zulianda)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak