BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri RI memperpanjang masa jabatan dua Penjabat (Pj) Bupati di Aceh yaitu Pj Bupati Aceh Tamiang dan Pj Bupati Aceh Jaya. Dua Penjabat Bupati ini akan menjabat hingga dilantiknya Bupati defenitif hasil Pilkada 2024.
Pj Bupati Aceh Tamiang saat ini dijabat oleh Asra, sementara Pj Bupati Aceh Jaya dijabat oleh A Murthala. Kedua Penjabat ini dilantik satu tahun lalu. Keputusan perpanjangan tugas dua Pj Bupati tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan A Murthala dan Asra.
Dalam surat keputusan Kemendagri seperti diperoleh AJNN, Rabu malam, 11 Desember 2024, Kemendagri meminta untuk tetap menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui masa tugas Penjabat Kepala Daerah akan diperpanjang oleh Mendagri setiap satu tahun sekali.(sumber: Ajnn.net)