KIP Aceh Pastikan Pelantikan Gubernur dan Bupati Sesuai Jadwal pada Februari 2025



 Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, memastikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025.Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.


Agusni menyebutkan, sesuai tahapan dan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Saat ini KIP Aceh sedang menunggu MK mengumumkan BRPK.


“BRPK diumumkan pada tanggal 19-20 Desember 2024. Penetapan calon bisa dilakukan tiga hari setelah BRPK diumumkan,” ujar Agusni kepada Kataklik, Jumat (13/12/2024).


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, pelantikan kepala daerah serentak tahun 2024 akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.


Sebagaiman diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang digelar KIP Aceh, pasangan calon (Paslon) Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 1.492.846 suara. Pasangan ini unggul atas rivalnya, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara.


Meski sebelumnya sempat ada rencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK, Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, memutuskan untuk menerima hasil pemilu dan mengakui kemenangan pasangan Mualem-Dek Fadh.


Dengan tidak adanya gugatan ke MK, tahapan penetapan calon terpilih bisa segera dilakukan setelah pengumuman BRPK. Meski tidak ada gugatan, pelantikan tidak akan bergeser dan tetap mengikuti jadwal awal yaitu 7 Februari 2024.(Ms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak