Jakarta - Paspor
elektronik atau yang biasa disebut e-paspor semakin
diminati oleh masyarakat Indonesia terutama bagi mereka yang sering melakukan
perjalanan udara.
Dibandingkan
dengan paspor biasa, e-paspor menawarkan berbagai keunggulan untuk pelancong,
khususnya bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional. Melansir
dari berbagai sumber termasuk laman Kemenkumham, berikut adalah beberapa
keunggulan e-paspor dibandingkan paspor biasa.
Keamanan Lebih Tinggi
Salah
satu keunggulan utama e-paspor adalah tingkat keamanannya yang jauh lebih
tinggi dibandingkan paspor biasa. E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik
yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto
wajah. Teknologi ini tidak hanya membuat e-paspor sulit dipalsukan, tetapi juga
memberikan perlindungan ekstra terhadap upaya pencurian identitas.
Chip
elektronik pada e-paspor menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yang memungkinkan data pribadi pemegang paspor
hanya dapat diakses oleh perangkat resmi yang telah diotorisasi.
Praktis
dan Efisien
E-paspor
menawarkan kemudahan yang tidak ditemukan pada paspor biasa, terutama dalam hal
proses pemeriksaan imigrasi. Banyak bandara internasional telah mengadopsi
sistem autogate yang dirancang khusus untuk memproses e-paspor. Dengan sistem
ini, pemegang e-paspor cukup meletakkan paspor mereka pada mesin pemindai
autogate, yang secara otomatis membaca data biometrik dan membuka gerbang tanpa
perlu antre panjang atau pemeriksaan manual oleh petugas imigrasi.
Masa Berlaku lebih
lama
Selain itu, e-paspor
memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu hingga 10 tahun bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP elektronik. Bagi WNI yang belum
memiliki KTP elektronik, masa berlaku e-paspor adalah 5 tahun. Durasi ini lebih
panjang dibandingkan paspor biasa, sehingga mengurangi frekuensi penggantian
dokumen dan memberikan kemudahan bagi pemegangnya.
Akses Lebih Luas ke
Negara Bebas Visa
Keunggulan lain dari
e-paspor adalah kemampuannya untuk membuka akses ke lebih banyak negara tanpa
memerlukan visa. Saat ini, pemegang e-paspor Indonesia dapat menikmati
akses bebas visa atau
visa-on-arrival ke lebih dari 100 negara, termasuk negara-negara di kawasan
Eropa, Amerika, dan Asia yang telah mengadopsi sistem visa waiver program.
Banyak Fitur Tambahan
E-paspor tidak hanya
berfungsi sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga menawarkan berbagai fitur
tambahan yang memberikan nilai lebih bagi pemegangnya. Salah satu fitur utama
adalah kemampuan untuk menyimpan data perjalanan, seperti riwayat kunjungan dan
informasi visa. Fitur ini memudahkan pelancong untuk melacak perjalanan mereka
dan mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk kunjungan berikutnya.
Biaya yang Seimbang dengan Manfaat
Biaya pembuatan e-paspor memang sedikit lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Untuk paspor 48 halaman, biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650 ribu. Namun, jika mempertimbangkan manfaat yang ditawarkan, biaya ini sebanding dengan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan yang diperoleh. Pemegang e-paspor tidak hanya mendapatkan dokumen perjalanan yang lebih aman, tetapi juga akses ke layanan imigrasi yang lebih cepat dan efisien.(Sumber:TEMPO.CO)