Kementerian Agama RI Bawa Kabar Menggembirakan, Bagi 165.768 Guru di Indonesia, Alhamdulillah



Sebanyak 165.768 guru Madrasah Non ASN akan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Program ini merupakan hasil kerja sama dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan BPJS Ketenagakerjaan.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyampaikan kabar baik tersebut.


“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek,” ungkapnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/12/2024).


Sinergi dua lembaga dalam program pelindungan guru madrasah ini menjadi kado peringatan Hari Guru Nasional 2024.


Selain itu juga sebagai bagian dari komitmen Kemenag dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Yakni dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui  pendidikan yang berkualitas.

Peningkatan kesejahteraan guru madrasah juga menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar.


Nasaruddin menegaskan hal tersebut saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024.

Dia berharap upaya meningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 165.768 guru madrasah Non ASN yang akan mendapatkan Jamsostek BPJS ini tersebar di 34 provinsi.



Mereka adalah para guru madrasah yang terpilih berdasarkan kriteria berikut:


a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.

c. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.

d. Dalam hal guru  pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.

e. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.

f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.

g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.

h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).


Thobib mengatakan pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024.


Kemudian hal yang sama rencananya akan dilakukan juga pada tahun 2025.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko,” tuturnya.


Sejak tahun 2023 hingga November 2024, terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.


Angka tersebut baru mencakup 60%dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia.


Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp10,67 miliar.


Itu artinya, risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.

Anggoro berharap Kemenag dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag.

Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan.


Menurutnya, dukungan berupa kebijakan dan regulasi sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia.


Hal itu bertujuan agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa.(sumber: NESIATIMES.COM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak