Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024.
Komitmen ini penting mengingat banyak kursi kepala daerah yang dijabat oleh Penjabat (Pj.) ASN. Hal ini disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (18/11), di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Bima menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti daerah-daerah yang mendapat atensi terkait potensi pelanggaran netralitas ASN.
“Kami telah membangun mekanisme evaluasi yang komprehensif, baik dari atas ke bawah (top down) maupun dari bawah ke atas (bottom up),” ujarnya.
Upaya Kemendagri Menjaga Netralitas ASN Salah satu langkah konkret yang diambil Kemendagri adalah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga hari pemungutan suara berakhir pada 27 November 2024.
“Bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan ditunda penyalurannya demi mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Bima.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang diterbitkan pada 13 November 2024.
Meski demikian, penundaan tidak berlaku untuk daerah yang terdampak bencana, dengan syarat bahwa penyaluran harus dilakukan secara terbuka, sesuai peraturan, dan dilaporkan ke Mendagri.
Peningkatan Pengawasan Penyaluran Bansos Seluruh kepala daerah juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian bansos agar tidak disalahgunakan selama masa Pilkada. Kepala daerah wajib menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran bansos dengan cepat dan tepat.Kemendagri Sediakan Desk Pilkada
Dalam upaya menyukseskan Pilkada, Kemendagri telah menyiapkan Desk Pilkada sebagai kanal aspirasi bagi masyarakat. Melalui kanal ini, masyarakat dapat melaporkan isu-isu krusial terkait Pilkada, termasuk indikasi pelanggaran netralitas ASN.
“Semua laporan akan kami tindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri agar tidak mengganggu proses pemungutan suara,” tutup Bima. Sumber: kabarngetren