Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah sebagai Ketua Umum PWI, Pemblokiran AHU Lindungi Integritas Organisasi

 


Jakarta – Hendry Ch Bangun menegaskan kembali posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry bersama Sekretaris Jenderal PWI, Iqbal Irsyad, telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.


Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. "Pemblokiran AHU ini tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Langkah ini hanya untuk memastikan agar dokumen tersebut tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, guna melindungi pengesahan badan hukum PWI," tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2024.


Kurniadi juga mengkritisi tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan permohonan pemblokiran ke Kemenkumham. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana. "Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun," jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.


Meskipun Sasongko sempat mengajukan permohonan pemblokiran AHU, permohonan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad segera mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang telah disetujui oleh Ditjen AHU.


Langkah pemblokiran ulang ini, menurut Kurniadi, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyatakan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah. "Pemblokiran ulang ini adalah langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga integritas organisasi," tambah Kurniadi.


Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, semakin mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.


Klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah. KLB tersebut, menurut Kurniadi, tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilaksanakan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga prosedurnya cacat hukum.


Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang diambil bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya. "Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Hendry.


“Dengan mengikuti aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen untuk menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI tetap menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi. [Ms]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak