Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada Kamis, 7 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh para notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta PPAT Sementara (PPATS) dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Sutanto Agustiono, Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe, menekankan pentingnya kewajiban perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ia juga mengingatkan bahwa kesadaran terhadap kewajiban formal perpajakan sangat diperlukan untuk menjaga penerimaan negara di sektor perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion (FGD), di mana peserta diajak mendalami berbagai isu terkait kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi, pelaporan transaksi oleh PPAT dan PPATS, serta prosedur terkait Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban PPHTB, dan penerapan reformasi perpajakan (Coretax).
Sebagai bagian dari acara, Kantor Pajak Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada Notaris/PPAT Cut Nilawati dan PPATS Kecamatan Lhoksukon. Kedua penerima penghargaan ini dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun 2024.
Forum Konsultasi Publik ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang berisi kesepakatan untuk perbaikan pelayanan perpajakan. Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen Kantor Pajak Lhokseumawe untuk terus meningkatkan pelayanan perpajakan ke depannya. (AM)